TENTANG SELEKSI PENERIMAAN DOSEN TETAP NON-PNS DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS GADJAH MADA TAHUN 2021
PERSYARATAN UMUM
1. Berkewarganegaraan Indonesia;
2. Berusia maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari pada tanggal 1 November 2021 untuk pelamar dengan kualifikasi pendidikan Magister/ Spesialis 1 dan berusia maksimal 50 tahun 0 bulan 0 hari pada tanggal 1 November 2021 untuk pelamar dengan kualifikasi Pendidikan Doktor/ Spesialis 2.
3. Memiliki kemampuan manajerial yang baik di bidang akademik dan sosial;
4. Memiliki pendidikan paling rendah Magister/Spesialis 1 atau yang setara dari perguruan tinggi dalam negeri terkemuka (terakreditasi A) atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudaayaan, Riset, dan Teknologi;
5. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 minimal 3.00 (skala nilai 0-4);
6. Sehat jasmani, sehat rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
7. Tidak pernah melakukan tindak pidana;
8. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat;
9. Tidak terikat hubungan kerja dengan institusi/perguruan tinggi lainnya pada waktu dinyatakan diterima;
10. Mendapat rekomendasi dari 2 (dua) orang Dosen;
11. Satu peserta hanya dapat mendaftar pada satu formasi;
12. Persyaratan umum berubah jika diatur khusus dalam persyaratan tambahan
II. PERSYARATAN KHUSUS UNTUK KUALIFIKASI PENDIDIKAN MAGISTER/SPESIALIS 1
- Memiliki skor TOEFL resmi ETS dengan nilai minimal 500 (PBT), 173 (CBT), 61 (IBT), atau IELTS minimal 6, atau AcEPT minimal 268; atau memiliki kemampuan bahasa asing yang linier dengan kebutuhan program studi dan termasuk dalam bahasa resmi Persatuan Bangsa Bangsa yang setara dengan skor TOEFL 500 (PBT) yang masih berlaku pada saat pendaftaran (maksimal 2 tahun sejak sertifikat dikeluarkan). Bagi lulusan perguruan tinggi yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar tidak dipersyaratkan TOEFL (melampirkan surat keterangan);
- Memiliki nilai Tes Potensi Akademik yang dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku pada saat pendaftaran (maksimal 2 tahun sejak sertifikat dikeluarkan):
- Tes Potensi Akademik Pascasarjana (PAPs) yang diselenggarakan oleh UGM dengan skor minimal 550; atau Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE.
- Tes Kompetensi Dasar Akademik (TKDA) yang diselenggarakan oleh UNPAD, UI, UNAIR, BAPPENAS, atau PLTI (HIMPSI) dengan skor minimal 550; atau c. Graduate Record Examination (GRE) / Graduate Management Admission Test (GMAT)/ Scholastic Assessment Test (SAT)/ Cognitive Abilities Test (CogAT)/ Law School Admission Test (LSAT) dengan skor minimal setara dengan skor PAPs/TKDA 550;
- 3. Membuat surat pernyataan kesanggupan apabila diterima dan diangkat menjadi Dosen Tetap UGM segera melanjutkan studi Doktor/ Spesialis 2 maksimal 3 (tiga) tahun sejak diangkat menjadi Dosen Tetap.
III. PERSYARATAN KHUSUS UNTUK KUALIFIKASI PENDIDIKAN DOKTOR/
SPESIALIS 2
Pelamar yang sedang menempuh program S3 tanpa melalui S2 (tidak memiliki ijazah S2) dapat
mengikuti proses seleksi dengan ketentuan jika dinyatakan lulus seleksi, baru bisa diangkat
menjadi Dosen Tetap setelah lulus S3 maksimal 3 (tiga) tahun terhitung sejak dinyatakan lulus
seleksi.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem informasi di laman http://rekrutmen.sdm.ugm.ac.id/ sistem dibuka pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB dan ditutup pada tanggal 17 September 2021 pukul 23.59 WIB;
- Ikuti langkah serta petunjuk pendaftaran dalam sistem;
- Melengkapi berkas pendukung berikut ini dengan mengunggah melalui sistem:
3.1. Surat lamaran ditujukan kepada Rektor Universitas Gadjah Mada;
3.2. Scan identitas diri (KTP atau Kartu Keluarga);
3.3. Pas foto berwarna dengan ketentuan menghadap ke depan, wajah terlihat jelas,
berpakaian formal, latar belakang warna putih;
3.4. Scan Ijazah asli S1, S2, dan S3. Bagi pelamar yang tinggal menunggu wisuda, dapat
menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL);
3.5. Scan Transkrip asli S1, S2, dan S3 (bila ada). Bagi pelamar yang tinggal menunggu
wisuda, dapat menggunakan transkrip sementara;
3.6. Scan Surat Keterangan sedang menempuh S3 dari pejabat yang berwenang, bagi
pelamar yang sedang menempuh S3 tanpa melalui S2 (tidak memiliki ijazah S2);
3.7. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, Scan SK Penyetaraan Ijazah dari
Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau bukti telah mengajukan
penyetaraan ijazah ke Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
dan/atau bukti lain yang menunjukkan kualitas institusi pendidikan tinggi dimaksud
(Akreditasi Internasional, Ranking, dsb);
3.8. Scan bukti akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi (bagi Perguruan Tinggi
Dalam Negeri);
3.9. Daftar Riwayat hidup (sesuai format yang disediakan);
3.10. Scan sertifikat TOEFL/IELTS/AcEPT asli yang masih berlaku;
3.11. Scan sertifikat TPA/PAPs/GRE/GMAT/SAT/CogAT/LSAT asli yang masih berlaku;
3.12. Scan surat keterangan sehat jasmani dan sehat rohani yang masih berlaku (maksimal 6
(enam) bulan sejak surat keterangan dikeluarkan) dari dokter di Rumah Sakit;
3.13. Scan surat pernyataan di atas materai tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, tidak
pernah melakukan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara, tidak
pernah diberhentikan dengan tidak hormat, dan bersedia mengikuti ketentuan proses
rekrutmen di Universitas Gadjah Mada (sesuai format yang disediakan);
3.14. Scan surat pernyataan di atas materai bagi pelamar kualifikasi pendidikan S2, apabila
diterima dan diangkat menjadi Dosen Tetap UGM maksimal setelah 3 (tiga) tahun sejak
pengangkatan sudah harus melanjutkan studi S3 (sesuai format yang disediakan);
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE.
3
3.15. Surat rekomendasi dari 2 (dua) orang Dosen dengan mencantumkan instansi dan kontak
yang bisa dihubungi (sesuai format yang disediakan);
3.16. Dokumen tambahan sesuai persyaratan pada formasi yang dilamar.
V. RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
Tahapan seleksi meliputi:
1. Seleksi Administrasi
2. Asesmen Psikologi (Psikotest)
3. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)